Tulisan ini dimuat di Majalah SHARING Edisi Juli 2011 Oleh: ahmadifham. Ide dari tulisan ini adalah berusaha mencermati aturan yang dikemukakan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 75 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, yang dikenal dengan MLM Syariah.
Saat ini terdapat 650 perusahaan yang bergerak pada bisnis yang menggunakan sistem Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) baik yang dilakukan secara offline maupun online yang bisa juga disebut Multi Level Marketing (Republika, 2010). Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
Kontroversi yang sering muncul pada bisnis dengan sistem PLB ini adalah dugaan money game sehingga berujung pada pertanyaan apakah bisnis dengan sistem PLB tersebut sudah sesuai syariah? Salah satu cara untuk menghilangkan kontroversi dan untuk mengetahui apakah sebuah bisnis PLB sudah sesuai syariah atau belum adalah dengan adanya sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Mejalis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Menurut DSN MUI, terhitung dari tahun 2007 ada 15 perusahaan jenis PLB ini yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi syariah. Namun, sebagian besar ditolak oleh DSN MUI karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi dua belas prinsip syariah yang tercantum dalam Fatwa DSN MUI No 75/7/2009 tentang Pemasaran Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Saat ini baru ada 5 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi syariah yaitu Ahad Net Internasional, UFO BKB Syariah, Exer Indonesia, Mitra Permata Mandiri, dan K-Link Indonesia. Tentu sertifikasi saja tidak cukup jika tidak dilanjutkan dengan konsistensi kepatuhan terhadap ketentuan yang telah digariskan pada Fatwa DSN MUI tentang PLBS tersebut. Oleh karena itu, mari kita cermati satu per satu 12 ketentuan PLBS dari DSN MUI agar kita bisa dengan mudah mengetahui kesyariahan bisnis dengan sistem PLB.
Ketentuan No. 1:
Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa. Objek PLBS ini bisa apa saja asal halal, namun akan lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan banyak polemik ketika objek PLBS ini berupa kebutuhan pokok atau produk yang sering kita pergunakan sehari-hari.
Ketentuan No. 2:
Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan/atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Kita bisa dengan mudah mengetahui apakah barang objek bisnis PLB tersebut haram atau tidak, baik dari sisi zat maupuan kegunaannya. Namun perlu diingat bahwa meskipun objek PLB adalah halal, tidak menjamin bahwa sistem bisnis PLB-nya sesuai syariah.
Ketentuan No. 3:
Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, dan maksiat. Gharar adalah ketidakjelasan. Potensi gharar bisa berawal ketika sebenarnya kita tidak membutuhkan objek PLB tersebut padahal posisi kita juga adalah pembeli sekaligus pengguna. Gharar bisa juga terjadi ketika dalam jaringan berjenjang tersebut kita tidak tahu apakah berada di tingkatan teratas sehingga kita beruntung, ataukah berada di tingkatan bawah sehingga kita merugi?
Maysir bisa terjadi ketika tujuan kita ikut PLB adalah untung-untungan yakni siapa tahu nanti berhasil memenuhi target sehingga memeroleh komisi atau bonus menggiurkan. Sedangkan indikasi riba bisa muncul pada keuntungan yang diperoleh di saat kita memberikan iuran keanggotaan dengan harapan uang tersebut mendatangkan tambahan uang ketika kita berhasil merekrut anggota baru, jadi tidak berdasarkan volume penjualan produk.
Sementara itu, dharar adalah dampak yang membahayakan, tidak manfaat, menyulitkan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dharar bisa terjadi ketika dari awal memang kita tidak ada minat dan niat untuk mendistribusikan barang, dan selanjutnya kita akan sibuk melakukan berbagai upaya yang sebenarnya mungkin bertentangan dengan nurani dan minat kita.
Ketentuan No. 4:
Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh. Excessive Mark-Up adalah batas marjin laba yang berlebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya. Dan secara logis, harga produk PLB harus lebih murah dari harga pasar ketika dibandingkan dengan jenis dan kualitas barang yang sama, karena produk PLB tidak lagi dibebani oleh biaya promosi dan penggajian karyawan bagian sales/distribusi.
Ketentuan No. 5:
Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS. Jadi besarnya komisi tidak ditentukan berdasarkan masuknya uang iuran keanggotaan.
Ketentuan No. 6:
Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan. Bonus merupakan tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
Ketentuan No. 7:
Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Ini jelas bahwa selain karena prestasi pribadi atas penjualan, komisi atau bonus diperoleh jika ada keterlibatan atau interaksi aktif antara penerima komisi atau bonus dengan pihak yang direkrut.
Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Ini jelas bahwa selain karena prestasi pribadi atas penjualan, komisi atau bonus diperoleh jika ada keterlibatan atau interaksi aktif antara penerima komisi atau bonus dengan pihak yang direkrut.
Ketentuan No. 8:
Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’, yaitu daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus/komisi yang dijanjikan. Jadi komisi atau bonus tidak boleh dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi faktor utama yang paling menarik sebagai sumber income, atau tujuan utama melakukan bisnis PLB. Income dari marjin keuntungan penjualan barang atau produk jasa, sudah selayaknya lebih besar daripada income berupa komisi atau bonus.
Ketentuan No. 9:
Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan (dzulm) dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya. PLB yang benar harus bisa memberikan jaminan bahwa downline paling bawah akan bisa mendapatkan imbal hasil yang sama dengan yang mulai lebih awal, jika berhasil melakukan distribusi produk PLB meskipun downline tersebut tidak lagi memiliki downline.
Salah satu strateginya adalah membuat ketentuan bahwa meskipun kita sudah memiliki downline, namun kita tidak berhak memeroleh komisi atau bonus atas keberadaan downline tersebut, jika kita dan/atau downline kita tidak berhasil memenuhi kuota penjualan dalam jumlah dan waktu yang ditentukan. Begitu pula jika anggota paling awal tidak berhasil melakukan penjualan dengan kuota tertentu, maka dia tidak berhak memeroleh komisi atau bonus. Dan yang harus selalu diingat bahwa komisi atau bonus hanyalah penyemangat bisnis atas keberhasilan menjual produk, bukan tujuan utamanya.
Ketentuan No. 10:
Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain. PLBS yang benar harus mengakomodir kepentingan ibadah kepada Tuhan, berbuat baik kepada sesama, tidak memaksa, mencegah perilaku boros, mencegah pemenuhan kebutuhan yang tidak perlu, serta tidak merugikan orang lain.
Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain. PLBS yang benar harus mengakomodir kepentingan ibadah kepada Tuhan, berbuat baik kepada sesama, tidak memaksa, mencegah perilaku boros, mencegah pemenuhan kebutuhan yang tidak perlu, serta tidak merugikan orang lain.
Ketentuan No. 11:
Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut. Mitra usaha memiliki kewajiban untuk selalu mendampingi dan membantu agar anggota yang direkrut tidak memiliki kesulitan untuk melakukan distribusi produk, serta tidak melenceng dari ketentuan yang telah digariskan syariah.
Ketentuan No. 12:
Tidak melakukan kegiatan money game. Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak melakukan kegiatan money game. Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menaati ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI tersebut, kita juga harus menaati Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung. Fatwa DSN MUI dan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut inline, bahkan pada peraturan tersebut dijelaskan rinci mengenai hak dan kewajiban antarpihak terutama jika PLB dilakukan secara online, seperti pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.
Secara teknis, perusahaan/penjual/mitra usaha juga diharuskan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra usaha baru untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula. Perusahaan harus memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra usaha dan/atau konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Perusahaan diwajibkan membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan. Perusahaan juga harus memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Nah, bagaimanakah dengan pemasaran viral? Pada prinsipnya, ketentuan pemasaran viral ini juga mengikuti kaidah jual beli maupun kaidah PLBS tersebut di atas. Pemasaran viral (viral marketing) adalah penyebaran pesan eletronik dari satu konsumen ke konsumen lain secara sadar maupun tidak, menciptakan ekspansi dan pertumbuhan pesan yang eksponensial dalam penyebarannya.
Berbeda dengan PLB, pemasaran viral biasanya memiliki fitur sebagai berikut:
1. Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya bergabung;
2. Produk yang dipasarkan merupakan produk dinamis, misalnya pulsa telepon seluler;
3. Bonus hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang;
4. Harga produk lebih murah atau hampir sama dengan harga pasar konvensional;
5. Komisi atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil;
6. Bonus akan signifikan pada jaringan yang besar.
Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, pemasaran viral dipercaya dapat membuat kompetisi di pasar konvensional menjadi semakin menarik karena pada dasarnya keunggulan pemasaran berjenjang adalah captive market yang tersistem ditambah dengan konsep pemasaran konvensional yang bertumpu pada harga dan produk.
Dengan mencermati dan menaati berbagai ketentuan PLBS yang telah diatur oleh pemerintah lewat kementerian perdagangan dan DSN MUI, insya Allah kita bisa terhindar dari bisnis PLB berkedok money game, sehingga kegiatan perniagaan yang kita lakukan bisa memberikan manfaat dan barakah bagi diri kita, keluarga maupun umat.
———————————————
Tulisan ini anggap saja BUKAN TAFSIR Ekonomi Syariah oleh saya yang memang BUKAN AHLI TAFSIR.
Sumber Bacaan: http://bukantafsirekonomisyariah.wordpress.com/
Cetak Halaman Ini
Post a Comment
Yang Sudah baca Artikel Ini, Wajib koment Ya..!!